Ntvnews.id, Seoul - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, akan memberikan kesaksian dalam sidang pemakzulan yang diadakan oleh Mahkamah Konstitusi terkait keputusan kontroversialnya untuk memberlakukan darurat militer yang gagal pada bulan lalu, menurut keterangan pengacaranya pada Minggu, 5 Januari 2025.
"Presiden berniat untuk hadir pada sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk menyampaikan pandangannya," ujar Yun Gap-geun, penasihat hukum Yoon, melalui pesan yang disampaikan kepada media.
Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang pertama pemakzulan Yoon pada 14 Januari, dengan empat sidang berikutnya akan berlangsung pada 16, 21, dan 23 Januari, serta 4 Februari.
Baca juga: Paspampres Halangi KPK Korsel Jemput Paksa Presiden Yoon Suk Yeol
Berdasarkan hukum yang berlaku, Yoon diwajibkan untuk hadir dalam sidang-sidang resmi, meskipun tidak perlu hadir dalam sidang-sidang persiapan.
Jika Yoon tidak hadir dalam sidang pertama, sidang tersebut akan dijadwalkan ulang. Namun, jika ia tidak datang pada sidang berikutnya, proses peradilan tetap akan dilanjutkan.
Karena Yoon telah diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden setelah dimakzulkan, tim pembelanya menyatakan bahwa ia akan lebih fokus pada proses pemakzulan tersebut.