Ntvnews.id, Seoul - Pengadilan di Seoul pada Minggu, 5 Januari 2025, menolak permohonan penangguhan yang diajukan oleh Presiden Yoon Suk Yeol, yang berusaha membatalkan surat perintah penahanan dan penggeledahan yang ditujukan kepada kediaman presiden, menurut pernyataan pejabat pengadilan.
Keputusan tersebut diambil oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul, beberapa hari setelah tim pembela hukum Yoon mengajukan permohonan untuk menangguhkan pelaksanaan surat perintah yang mereka anggap tidak sah.
Alasan penolakan permohonan tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh pengadilan.
Tim hukum Yoon menyatakan mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
"Kami akan mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung," ujar Yun Gap-geun, pengacara Yoon.
Baca juga: Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Dimulai, Presiden Akan Hadir untuk Berikan Kesaksian
"Penolakan ini tidak berarti bahwa surat perintah tersebut sah secara hukum," tambahnya.