A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Terkait PPN Mencakup Kelebihan Pemungutan - Ntvnews.id

Ini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Terkait PPN Mencakup Kelebihan Pemungutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2025, 12:18
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Berkerja. Ilustrasi Berkerja. (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak untuk pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, informasi berikut disampaikan.

Menanggapi masukan dari masyarakat, pemerintah mengakui bahwa ada kebutuhan dari pelaku usaha untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, khususnya terkait penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam penerbitan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN yang dipungut 12% seharusnya hanya 11%.

Baca juga: Soal Netflix Hingga Sporify Kena Dampak PPN, Ini Jawab Dirjen Pajak

Untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha, diterbitkanlah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025, yang memberikan masa transisi tiga bulan, mulai dari 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pelaku usaha diberikan waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam penerbitan Faktur Pajak sesuai dengan PMK 131 Tahun 2024.

B. Faktur Pajak yang diterbitkan untuk penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN yang terutang sebagai berikut:

  1. 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
  2. 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi.

Apabila terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun sudah dipungut sebesar 12%, pengaturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Halaman
x|close