Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp89.666.469,26.
"Untuk BPIH setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensinya, kami saat ini mengajukan Rp89.666.469,26," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, Senin 6 Januari 2025.
Baca Juga : Pemerintah Soal Tarif Pemeriksaan Kesehatan Haji: Tertinggi Rp1 Juta
Dari total BPIH tersebut, kata dia, biaya yang dibebankan kepada setiap jamaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 sebesar Rp55.593.201,57, yang merupakan 62 persen dari BPIH.
Sementara itu, biaya yang dibayarkan dari nilai manfaat adalah sebesar Rp34.073.267,69, atau 38 persen dari BPIH. Hilman menjelaskan bahwa penurunan anggaran tersebut tetap mengacu pada nilai tukar dolar AS sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per orang.
"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar.