Lagi, 2 Polisi Didemosi 5 Tahun Gara-gara Peras WN Malaysia di DWP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2025, 21:21
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago. (NTVNews.id) Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua polisi kembali terkena sanksi demosi, gara-gara terlibat pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Erdi Chaniago, menjelaskan bahwa dua personel itu berinisial AJMG dan WTH, yang merupakan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum," ujarnya, Senin, 6 Januari 2025.

Kedua personel itu diputus melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), atas perbuatannya mengamankan warga negara asing maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba, saat pelaksanaan DWP di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Namun, dalam prosesnya, dua personel polisi itu meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.

Pasal yang dilanggar masing-masing oleh AJMG adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara, WTH dinyatakan telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close