Ntvnews.id, Jakarta - Gerindra mengaku terkejut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yakni minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya. Padahal, menurut Gerindra, hakim yang memutus ialah orang-orang yang sama saat menolak gugatan serupa, berkali-kali.
Hal ini dinyatakan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.
"Terus terang, di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi," ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Ia menjelaskan, putusan itu menjadi sebuah kejutan, lantaran MK sudah pernah menolak gugatan sejenis yang diajukan oleh berbagai macam elemen masyarakat, mulai dari organisasi, lembaga, partai politik, hingga perorangan.
Gugatan itu, diajukan setidaknya sebanyak 30 kali ke MK dengan berbagai macam argumentasi dan alasan, namun tak pernah dikabulkan oleh hakim yang sama.
"Mahkamah yang sama, hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut," kata dia.
"Baru pada kali ini Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, hakim yang sama kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut," imbuh Muzani.