Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Eks anggota Bawaslu itu diperiksa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buronan Harun Masiku.
"Kita bahas BAP yang lama, saya kebetulan kondisi lagi nggak sehat, jadi saya minta ditambah (waktu pemeriksaan) lagi," ujar Agustiana usai diperiksa, Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Sementara, pengacara Agustiani, Army Mulyanto, mengatakan kliennya meminta waktu penambahan pemeriksaan pada Rabu, Januari 2025. Sebab pemeriksaan hari ini tak tuntas lantaran kliennya itu sakit.
"Kebetulan hari Rabu kan dijadwal ulang lagi, ya Rabu ini, tanggal 8 ya. Karena kebetulan Bu Tio ini punya penyakit kan ya. Jadi beliau ini mengidap kanker, makanya pemeriksaan tadi tidak selesai," tutur Army.
Army pun menjelaskan bahwa Agustiani diperiksa dengan materi yang hampir mirip pada BAP yang sebelumnya dengan pertanyaan seputar Harun Masiku.
"Pada prinsipnya kurang lebih sama seperti BAP yang sebelumnya. Artinya pertanyaan-pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan sebagainya," jelas dia.
"Jadi nggak jauh di situasi itu, walaupun pemeriksaan ini berdasarkan sprindik baru ya," sambung Army.