Baca Juga: DPR Ungkap Alasan Biaya Haji 2025 Bisa Turun
Pasal yang dihapus itu sebelumnya mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.
Selain itu, pada 29 Februari 2024, MK juga mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan Perludem untuk menghapus parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK berpendapat bahwa kebijakan ambang batas parlemen telah mengurangi hak rakyat sebagai pemilih. Selain itu, hak untuk dipilih juga tereduksi ketika calon yang memperoleh suara lebih banyak tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.