Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold akan menjadi salah satu topik yang dibahas dalam proses revisi undang-undang (UU) atau penyusunan omnibus law terkait politik.
Hingga saat ini, Dasco menjelaskan bahwa DPR belum mengambil keputusan apakah poin-poin dalam putusan MK, baik mengenai presidential threshold maupun parliamentary threshold, akan dimasukkan ke dalam UU atau omnibus law. Keputusan ini akan diambil setelah masa reses selesai pada 15 Januari mendatang. Meski demikian, ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi.
"Nah bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang di-omnibus-kan itu nanti belum kita putuskan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca Juga: Gus Miftah Mundur, Dasco Sebut Ini Pelajaran untuk Semua Pejabat
Dasco juga menjelaskan bahwa DPR akan melakukan kajian terhadap putusan MK mengenai sistem politik. MK memberikan ruang bagi DPR untuk menyusun norma baru yang sesuai dengan putusan tersebut. Kajian ini, tambah Dasco, bertujuan agar undang-undang yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
"Dan juga ada keinginan MK juga bahwa jangan sampai calon presiden terlalu banyak atau juga terlalu sedikit," katanya.
Pada Kamis, 2 Januari 2025, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.