KPK Geledah Rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2025, 15:43
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai," tambahnya.

Pada Selasa (24/12/2024), penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga mengarahkan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga: Hasto Pilih Hadiri Acara HUT PDIP Ketimbang Diperiksa KPK

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," jelas Setyo.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Halaman
x|close