KPK Geledah Rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2025, 15:43
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Setyo menjelaskan beberapa tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice, yaitu:

  1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
  2. Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK.
  3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun, Harun terus mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017—2022, yang juga terpidana dalam kasus yang sama. Wahyu saat ini menjalani bebas bersyarat setelah dihukum 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Halaman
x|close