Setyo menjelaskan beberapa tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice, yaitu:
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Namun, Harun terus mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017—2022, yang juga terpidana dalam kasus yang sama. Wahyu saat ini menjalani bebas bersyarat setelah dihukum 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.