Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK juga membantah tudingan yang menyebut penyidiknya terlambat dalam melaksanakan penggeledahan tersebut.
"Kegiatan penggeledahan, penyitaan dan lain-lain itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi penyidiklah yang memiliki penilaian, khususnya penggeledahan kapan bisa dilakukan, di mana tempat-tempatnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca Juga: Riezky Aprilia, Anggota DPR yang Mau Diganti Harun Masiku Dipanggil KPK
Tessa menyampaikan bahwa KPK tidak mempermasalahkan adanya opini publik yang menyebut penyidiknya terlambat melakukan penggeledahan. Opini tersebut muncul karena Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024, sementara penggeledahan rumahnya baru dilakukan pada 7 Januari 2025.
"Masalah penilaian apakah itu terlambat atau tidak kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu," ujarnya.
Juru bicara KPK yang berlatar belakang penyidik menegaskan bahwa penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto bukanlah upaya untuk mengalihkan isu.
"Ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," tuturnya.