Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Jawa Timur 2024.
Salah satu kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, dalam sidang pendahuluan di Gedung II MK, Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa pemungutan suara ulang tersebut diminta tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
Baca Juga : Suara Khofifah-Emil di Pilkada Jatim Tembus 12,1 Juta
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur … dengan tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," kata Susilo, Rabu 8 Januari 2025.
Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil Dardak karena dianggap telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Risma-Gus Hans juga meminta agar Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dibatalkan.
Selain itu, menurut Risma-Gus Hans, hasil perolehan suara Pilkada Jawa Timur 2024 yang sah adalah pasangan Risma-Gus Hans yang memperoleh 6.743.095 suara, sementara pasangan calon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara.