Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda) dan Asep Ismail, dari partisipasi Pilkada Bandung Barat 2024.
Reginaldo Sultan, salah satu kuasa hukum Hengki-Sudradjat, menjelaskan bahwa Jeje-Asep Ismail telah melakukan sejumlah pelanggaran, baik dari tahapan kampanye hingga pemungutan suara, termasuk adanya keberpihakan dari aparat pemerintahan serta praktik politik uang.
"Apabila Pilkada Bandung Barat dilaksanakan secara adil dan jujur tanpa adanya dua hal tersebut, maka hasil pemilihan tidak akan ada perselisihan suara yang signifikan antara kami dan pasangan calon nomor urut 2," ungkap Reginaldo dalam sidang pendahuluan di Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Baca juga: Hasil Real Count Pilbup Bandung Barat: Jeje Sementara Unggul dari Hengky Kurniawan dan Gilang Dirga
Hengki-Sudradjat menilai ada keberpihakan dari aparatur pemerintahan terhadap pasangan Jeje-Asep Ismail, yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Reginaldo menjelaskan bahwa pada kunjungan kerjanya di Desa Cikahuripan pada 15 November 2024, Yandri Susanto diduga menyampaikan pesan-pesan yang mendukung kemenangan Jeje-Asep Ismail. Raffi Ahmad juga hadir dalam acara tersebut.
"Yandri Susanto mengatakan bahwa syaratnya hanya dua dan mengungkapkan hubungan dekat dengan Raffi Ahmad, yang terkenal dan memiliki relasi luar biasa, serta menyarankan memanfaatkan hubungan tersebut untuk kemajuan Bandung Barat," kata Reginaldo.