Kejagung Periksa Mantan Stafsus Mendag Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 20:57
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perdagangan (Mendag) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015–2016," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu 8 Januari 2025.

Lebih lanjut, penyidik juga memeriksa seorang mantan pejabat Kementerian Perdagangan, yaitu SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Kemudian, penyidik memeriksa pula dua pejabat di Kementerian Perdagangan, yaitu RJB selaku Direktur Bapokting dan SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan.

Baca juga: PB IDI: Gejala HMPV Serupa Flu Biasa, Tidak Perlu Cemas

Penyidik juga turut memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta, yaitu ALF selaku staf pada PT Angels Products (AP).

Kelima saksi itu diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Baca juga: BRI Pulogadung Pecat Karyawan yang Catut Nama Nasabah untuk Kredit Fiktif

Padahal, dalam rapat koordinasi antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. 

Halaman
x|close