Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta menanggung biaya kerugian material dan pengobatan bagi korban pohon tumbang di lahan yang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini sebagai wujud tanggung jawab jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pemerintah kota dalam menghadapi musim hujan yang seringkali disertai dengan angin.
Namun, Pemprov DKI Jakarta juga menentukan batas maksimal kerugian. Pada kerugian material seperti bangunan dan kendaraan maksimal Rp25 juta, sedangkan untuk korban yang meninggal maksimal Rp50 juta.