Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, karena hal tersebut dinilai melanggar hak masyarakat pesisir dan nelayan.
"Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan," kata Johan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Johan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pemagaran laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten, bersama anggota Komisi IV DPR RI Riyono "Caping" dan sejumlah nelayan.
Baca Juga: Tak Kantongi Izin KKPRL, Menteri KKP Akan Cabut Pagar Laut
"Kasus ini telah memicu keresahan di kalangan nelayan setempat karena menghalangi akses mereka ke area penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka," tuturnya.
Johan mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemanfaatan wilayah pesisir harus memiliki izin resmi serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Selain itu, Johan menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut wajib dilengkapi analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.