"Tidak. Itu tidak akan berpengaruh (meningkatkan pengangguran). Biasanya, orang yang lebih senior akan mencari pekerjaan yang sesuai dengan pengalaman, jadi biasanya pada level manajer, dan itu tidak akan berdampak jauh," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini, pihaknya belum menemukan studi yang menunjukkan bahwa penambahan usia pensiun yang satu tahun itu berpotensi meningkatkan angka pengangguran.
Saat ini, kementerian terus memantau dampak dan pelaksanaan perubahan usia pensiun di Indonesia.
Usia pensiun ini juga menjadi dasar untuk penerapan program jaminan pensiun yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Sesuai dengan Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
(Sumber: Antara)