Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penggunaan ruang laut tanpa izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) melanggar hukum.
"Pemagaran laut menandakan adanya upaya yang tidak sah untuk memperoleh hak atas tanah di wilayah perairan," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP, Kusdiantoro, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa praktik ini dapat menyebabkan pihak yang memiliki hak menguasai sepenuhnya, menutup akses publik, memprivatisasi ruang, merusak keanekaragaman hayati, dan bahkan mengubah fungsi ruang laut.
Lebih lanjut, Kusdiantoro menambahkan bahwa pemagaran laut bertentangan dengan praktik internasional yang diatur oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
“Sekarang, hukum pemanfaatan ruang laut mengarah pada sistem perizinan, seperti yang diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuan utamanya adalah menjaga agar ruang laut tetap menjadi milik bersama yang terbuka dan adil untuk semua pihak,” tambahnya.
Baca juga: Misteri Pagar Laut Sepanjang 30 KM di Pesisir Tangerang, Pemda Tak Tahu Punya Siapa
KKP sebelumnya juga telah melakukan diskusi publik mengenai pemagaran sepanjang 30,16 kilometer di perairan Laut Tangerang, Provinsi Banten.