Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 21 provinsi telah menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Kamis ini.
Proses penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam stabilitas politik di tingkat lokal, sekaligus menandai akhir dari proses panjang pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2025, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan setelah memastikan tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: KPU Jabar Tetapkan 17 Pemenang Pilkada Hari Ini, 11 Daerah Lainnya Masih Sengketa
Hal ini mengacu pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang menjadi acuan utama dalam proses hukum pemilu.
“Berdasarkan data BPRK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 provinsi, dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA di MK, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya dilansir Antara.
Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara)
Adapun ke-21 provinsi yang telah menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 meliputi: