A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Andika-Hendi Desak MK Cabut Keputusan KPU Terkait Hasil Pilkada Jateng - Ntvnews.id

Andika-Hendi Desak MK Cabut Keputusan KPU Terkait Hasil Pilkada Jateng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 14:05
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Salah satu kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), Roy Jansen Siagian, membacakan permohonan kliennya dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Tangkapan layar - Salah satu kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), Roy Jansen Siagian, membacakan permohonan kliennya dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA (Fath Putra Mulya))

Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah mengenai hasil pilkada provinsi tersebut.

Andika-Hendi juga meminta MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terpilih.

Permohonan tersebut disampaikan oleh salah satu pengacara Andika-Hendi, Martina, dalam sidang awal sengketa Pilkada 2024 yang diadakan di Gedung I MK, Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2025. Gugatan Andika-Hendi terdaftar dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Dengan penuh rasa hormat, kami memohon agar majelis hakim MK dapat mengeluarkan keputusan untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah,” ujar Martina.

KPU Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang dengan memperoleh 11.390.191 suara (59,14 persen), sedangkan pasangan Andika-Hendi mendapatkan 7.870.084 suara (40,86 persen).

Baca juga: Andika Perkasa-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jateng ke MK

Lebih lanjut, Andika-Hendi meminta MK agar memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mengeluarkan keputusan yang menetapkan Andika-Hendi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk Provinsi Jawa Tengah.

Halaman
x|close