Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah mengenai hasil pilkada provinsi tersebut.
Andika-Hendi juga meminta MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terpilih.
Permohonan tersebut disampaikan oleh salah satu pengacara Andika-Hendi, Martina, dalam sidang awal sengketa Pilkada 2024 yang diadakan di Gedung I MK, Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2025. Gugatan Andika-Hendi terdaftar dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Dengan penuh rasa hormat, kami memohon agar majelis hakim MK dapat mengeluarkan keputusan untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah,” ujar Martina.
KPU Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang dengan memperoleh 11.390.191 suara (59,14 persen), sedangkan pasangan Andika-Hendi mendapatkan 7.870.084 suara (40,86 persen).
Baca juga: Andika Perkasa-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jateng ke MK
Lebih lanjut, Andika-Hendi meminta MK agar memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mengeluarkan keputusan yang menetapkan Andika-Hendi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk Provinsi Jawa Tengah.