A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Nama Jokowi Dibawa-bawa saat Sidang Sengketa Pilkada di MK - Ntvnews.id

Nama Jokowi Dibawa-bawa saat Sidang Sengketa Pilkada di MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 13:52
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip. Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Arsip. Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disinggung dalam sidang sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Nama Jokowi disebut-sebut oleh kubu calon gubernur dan calon wakil gubernur Jateng, Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi).

Menurut kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, kedekatan Jokowi dengan calon gubernur Jateng Ahmad Luthfi, membuat pasangan nomor urut 2 itu menang di Pilkada.

"Terlihatlah hubungan sejarah kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jawa Tengah dan Pj Gubernur Jawa Tengah beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan pusat hubungannya adalah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo," ujar Roy saat membacakan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Menurut Roy, kedekatan Luthfi dengan sejumlah tokoh tadi, merupakan pengkondisian untuk Pilkada Jateng 2024.

"Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada Tahun 2024," papar Roy.

Dalam berkas permohonan yang terdapat pada laman mkri.go.id, juga ditemukan nama Presiden Prabowo Subianto. Meski begitu, tak seperti Jokowi, nama Prabowo tak disinggung di persidangan.

Adapun dalam sidang sengketa tersebut, pihak Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024.

Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Jateng untuk menetapkan Andika-Hendi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Jateng. Alasannya, banyak indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Halaman
x|close