Dia menambahkan, para peserta didik dapat mengajukan laporan ke Kemenkes jika menemukan tindakan yang tidak sesuai. Menkes juga berpesan agar para senior berperan dalam menghentikan praktik perundungan dalam PPDS, karena para junior nantinya akan menghadapi ribuan hingga jutaan pasien dan kesehatan mental sangat mempengaruhi kualitas pelayanan.
"Kepada para pengajar, pastikan Anda membimbing junior-junior Anda secara langsung. Jangan hanya menyerahkan tanggung jawab pengajaran kepada para senior. Dalam sistem yang ada sekarang, banyak pengajar yang justru menyerahkan tugas tersebut kepada senior, yang akhirnya menyebabkan bullying terjadi," tambah Menkes.
Baca juga: Profil Dokter Zara Yupita Azra, Tersangka yang Diduga Dalang Kasus Bully PPDS Undip
Ibu almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah, mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian Kemenkes, Polri, serta masyarakat terkait pengawasan terhadap kasus ini. Nuzmatun berharap proses hukum dapat dilaksanakan dengan adil, setelah penetapan tiga tersangka dalam kasus perundungan yang berujung pada kematian tersebut.
"Kami tidak bisa memberikan apa-apa, hanya memohon doa tulus untuk perbaikan sistem pendidikan PPDS di Indonesia, agar kejadian serupa yang menimpa anak saya tidak terulang lagi," kata Nuzmatun.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPR RI, khususnya Komisi III dan IX, karena telah bekerja untuk memastikan hukum di Indonesia lebih transparan dan dihormati dalam pelaksanaannya.
(Sumber: Antara)