Sakti juga menyampaikan bahwa ia belum mengetahui apakah pemagaran laut tersebut terkait dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga : Kemendes dan KKP Berkolaborasi Untuk Pengembangan Sektor Kelautan dan Perikanan Desa
“Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, sebelumnya menyampaikan hasil investigasi yang menunjukkan adanya pemagaran yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, dengan panjang sekitar 30,16 kilometer.
Eli menjelaskan bahwa struktur pagar laut tersebut dibuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet, serta diberi pemberat berupa karung berisi pasir.
Panjang pagar laut 30,16 kilometer itu mencakup 16 kecamatan, dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
(Sumber Antara)