Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Karawang - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pihaknya akan mencabut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, jika tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dalam kunjungannya di Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, Menteri Trenggono mengatakan bahwa ia telah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk memeriksa langsung lokasi pemasangan pagar laut tersebut.
Baca Juga: KKP Buka Suara soal Pagar Laut 30 KM di Pesisir Tangerang
Jika terbukti tidak memiliki izin, langkah pencabutan akan dilakukan sebagai bentuk penegakan atas pelanggaran penggunaan ruang laut.
"Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan," kata Sakti, Kamis 9 Januari 2025.
Namun, jika pemagaran tersebut telah memiliki izin, maka tindakan tersebut diperbolehkan.
“Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” ujarnya.