Ntvnews.id, Lombok - IWAS (22) alias Agus Buntung, seorang pria difabel yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah resmi ditahan. Agus menangis dengan sangat histeris ketika digiring menuju Lapas Kelas II-A Kuripan di Lombok Barat.
Insiden ini terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram saat Agus akan menjalani proses penahanan. Ia juga sempat berteriak keras dan mengancam akan mengakhiri hidupnya.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung pada ibunya," ujar Kurniadi, perwakilan kuasa hukum IWAS, di Kejari Mataram.
View this post on Instagram
Sementara itu, Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengungkapkan bahwa IWAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat. Ia memastikan bahwa penahanan pria berusia 22 tahun ini sudah sesuai dengan persyaratan hukum, baik dari aspek objektif maupun subjektif.
"Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM)," jelas Ivan pada Kamis.
Ivan juga memaparkan bahwa aspek objektif yang dimaksud adalah ancaman hukuman untuk tindak pidana yang dilakukan oleh IWAS lebih dari lima tahun penjara. Oleh karena itu, penahanan terhadapnya dianggap perlu.
Agus Buntung (Instagram)
"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," tambahnya.