KIR Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Kota Batu Mati, Izin Angkutnya Juga Kadaluwarsa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 15:45
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dirlantas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Pol Komarudin di Kota Batu, Kamis (9/1/2025) saat memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan antara bus pariwisata dan belasan kendaraan bermotor yang terjadi, pada Rabu (8/1/2025) malam. Dirlantas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Pol Komarudin di Kota Batu, Kamis (9/1/2025) saat memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan antara bus pariwisata dan belasan kendaraan bermotor yang terjadi, pada Rabu (8/1/2025) malam. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jawa Timur - Tragedi kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan empat orang dan melukai sepuluh lainnya di Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu, 8 Januari 2025 malam, mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin, mengonfirmasi bahwa KIR atau uji kelayakan kendaraan bus tersebut sudah tidak aktif sejak Desember 2023. Fakta ini menambah daftar panjang kelalaian yang ditemukan dalam penyelidikan kecelakaan maut tersebut.

"KIR mati di 15 Desember 2023, Ini fakta sementara yang kami dapati," ujarnya dilansir Antara.

Baca Juga: Polisi Identifikasi 7 Titik Tabrakan dalam Kecelakaan Bus di Kota Batu

Namun, tak hanya KIR yang bermasalah. Kombes Pol Komarudin juga mengungkapkan bahwa surat izin angkut bus dengan nomor polisi DK 7942 GB tersebut telah kadaluwarsa sejak April 2020.

Data ini diperoleh setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman dengan Kementerian Perhubungan.

"Fakta yang kami temukan dari data Kementerian Perhubungan dan melakukan pendalaman, bus dengan nomor polisi DK 7942 GB surat izin angkutnya sudah kadaluwarsa, sejak 26 April 2020," pungkasnya.

Halaman
x|close