Ntvnews.id, Medan - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak eksepsi yang diajukan oleh Irfan Satria Putra Lubis, yang juga dikenal dengan nama Ratu Thalisa atau Ratu Entok (40), terdakwa kasus ujaran kebencian melalui media sosial dan penodaan agama.
"Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 9 Januari 2025.
Menurut majelis hakim, alasan yang diajukan oleh Ratu Entok dalam eksepsinya tidak cukup memiliki dasar hukum. Sebaliknya, mereka menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut sudah jelas, terperinci, dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga: Selebgram Ratu Entok Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Usai Suruh Yesus Potong Rambut
Majelis hakim juga menilai bahwa eksepsi tersebut telah menyentuh substansi pokok perkara, sehingga perlu dilanjutkan dengan pembuktian lebih lanjut dalam persidangan.
"Kami memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dan menangguhkan biaya perkara sampai ada keputusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim Achmad.
Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua Achmad Ukayat mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.