Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama (BTP), yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, telah diperiksa terkait dugaan kerugian sebesar 337 juta dolar AS atau sekitar Rp5,45 triliun dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.
"Saksi didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta dolar AS akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca Juga: Ahok: Korupsi LNG di Pertamina Bukan Zaman Saya
Selain itu, penyidik juga memeriksa Ahok untuk menggali informasi mengenai permintaan dewan komisaris kepada jajaran direksi Pertamina agar memeriksa enam kontrak pengadaan LNG tersebut.
Ahok menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari Kamis, 9 Januari 2025 lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," kata Ahok.