Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa perubahan usia pensiun pekerja tidak akan berpengaruh pada jumlah manfaat pensiun yang akan diterima oleh pekerja.
“Peningkatan usia pensiun tidak akan mempengaruhi jumlah manfaat yang diterima oleh pekerja dan tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” jelas Indah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun merujuk pada usia di mana seorang pekerja mulai berhak menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia saat pekerja berhenti bekerja di perusahaan.
Baca juga: Kemnaker Buka-bukaan Soal Usia Pensiun Jadi 59 Tahun: Angka Harapan Hidup di RI Meningkat
Pekerja yang telah mencapai usia pensiun masih dapat melanjutkan pekerjaan dan memiliki pilihan untuk mulai menerima manfaat pensiun pada usia pensiun tersebut atau saat mereka berhenti bekerja, dengan ketentuan maksimal hingga tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.
Indah juga memperkirakan bahwa program jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan akan mengalami defisit pada tahun 2075. Saat ini, iuran untuk Jaminan Pensiun (JP) adalah sebesar 3 persen, yang terdiri dari 2 persen iuran pengusaha dan 1 persen iuran pekerja, dengan manfaat pensiun terendah sebesar Rp393.000 dan tertinggi Rp4.718.200.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah sedang berupaya untuk menyelaraskan seluruh program pensiun di Indonesia dengan sektor utama yang dipimpin oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).