Ntvnews.id, Jakarta - Prof. Bambang Hero Saharjo menanggapi tuduhan yang menyebut dirinya memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Dede Ngaku Diarahkan Aep dan Iptu Rudiana Beri Keterangan Palsu
"Dia bilang saya membikin keterangan palsu. Keterangan palsunya itu seperti apa? Karena saya itu diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian tugas itu saya laksanakan," ujar Bambang dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.
Bambang menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, pihak yang berwenang menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Sebagai ahli lingkungan, Bambang telah memenuhi persyaratan sebelum memberikan perhitungan nilai kerugian tersebut.
"Untuk memastikan seperti apa kondisi awal dan sebagainya, saya menggunakan citra satelit itu. Jadi, saya tahu tahun 2015 kondisinya seperti apa, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, bahkan gambarnya pun jelas dilihat dari udara. Bahkan, saya ke lapangan," ungkapnya.
Jika ada pihak yang tidak setuju dengan hasil perhitungan itu, Bambang menyatakan bahwa keberatan seharusnya disampaikan di persidangan.
"Kalau memang tidak terima, seharusnya saat persidangan disampaikan. Nah, sekarang majelis hakim menerima hasil perhitungan saya yang itu digunakan oleh penyidik dan kemudian dilengkapi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sehingga dari Rp271 triliun kerusakan lingkungan itu menjadi Rp300 triliun," tambahnya.