A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Tolak Kemauan Hasto Tunda Pemeriksaan Sampai Praperadilan Selesai - Ntvnews.id

KPK Tolak Kemauan Hasto Tunda Pemeriksaan Sampai Praperadilan Selesai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2025, 20:03
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (NTVNews.id) Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menolak permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang ingin pemeriksaan dirinya sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan, ditunda sampai ada putusan praperadilan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidikan terhadap Hasto akan tetap berlanjut seiring dengan proses praperadilan.

"Permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Tessa menjelaskan, permohonan Hasto melalui surat itu ditolak karena proses praperadilan dengan penyidikan berada di ranah berbeda.

Ia mengatakan KPK takkan menerima permohonan itu jika Hasto beralasan proses praperadilan masih berjalan, sehingga politikus asal Yogyakarta itu tak memenuhi panggilan penyidik selanjutnya.

"Penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yanh patut dan wajar," tuturnya.

Tessa menegaskan keputusan penolakan ini diambil setelah penyidik berkoordinasi dengan pimpinan KPK.

Halaman
x|close