Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengonfirmasi bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), telah mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang terdaftar dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
"Kami mengonfirmasi bahwa MK telah menerima permohonan pencabutan perkara 263 terkait hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah secara administratif," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz, saat diwawancarai di Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.
Faiz menjelaskan bahwa pencabutan permohonan adalah prosedur yang sah dan dapat dilakukan dalam perkara apa pun sebelum keputusan diambil. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca juga: Andika-Hendi Desak MK Cabut Keputusan KPU Terkait Hasil Pilkada Jateng
"Permohonan pencabutan bisa dilakukan secara tertulis atau lisan di dalam persidangan," jelas Faiz.
Faiz menambahkan bahwa Andika-Hendi telah mengajukan surat pencabutan perkara pada siang hari, Senin. "Berdasarkan tanggal surat permohonan, itu diajukan pada hari ini," ujarnya.
Proses pencabutan permohonan tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam sidang itu, MK akan mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).