Ntvnews.id, Denpasar - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa narapidana kasus narkotika yang tergabung dalam kelompok “Bali Nine” kini menjalani rehabilitasi setelah dipindahkan dari Indonesia ke Australia.
“Mereka tidak dibebaskan. Proses rehabilitasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku di negara mereka,” ujar Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, pada Senin malam, 13 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Australia, narapidana yang telah menjalani hukuman dalam waktu tertentu akan melanjutkan ke tahap rehabilitasi.
Proses rehabilitasi tersebut, lanjutnya, tetap diawasi oleh pemerintah Indonesia.
“Rehabilitasi tersebut tetap dalam pengawasan pemerintah kita,” tambahnya.
Baca juga: Indonesia Pindahkan 5 Anggota Bali Nine ke Australia atas Permintaan Pemerintah Australia
Sebelumnya, lima anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia telah dipindahkan kembali ke Australia pada Minggu, 15 Desember 2024.