Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa sebanyak 20 personel polisi telah menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus dugaan pemerasan yang terjadi selama gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
“Intinya, 18 personel kan sudah (menjalani sidang etik) sebelum ini. Jadi, 20 personel dengan (yang disidang) kemarin,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Biro Penerangan Masyarakat (Ropenmas) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, Selasa 14 Januari 2025.
Jumlah tersebut bertambah dua dari sebelumnya yang tercatat sebanyak 18 personel yang diumumkan oleh Divisi Propam Polri telah diamankan terkait kasus ini.
Baca Juga : Peras WN Malaysia di DWP, 1 Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun
Saat ini, sidang etik dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, yang sebelumnya dilakukan oleh Propam Mabes Polri.
Dirinya juga menyampaikan bahwa kemungkinan akan ada perkembangan terkait jumlah personel yang akan menjalani sidang etik.
“Dari hasil pengembangan dari Propam itu kami akan menunggu, ternyata ada penambahan. (Sidang etik) masih berlanjut,” ujarnya.