Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memantau perkembangan kasus murid laki-laki di SD swasta di Kota Medan, Sumatera Utara, yang dihukum duduk di lantai karena menunggak SPP. KemenPPPA berkoordinasi dengan Pemprov Sumut dan Pemkot Medan untuk menangani kasus tersebut.
"Kami terus memantau perkembangan kasus ini. Tim UPTD PPA Provinsi Sumut dan Kota Medan telah melakukan penjangkauan, pendalaman kasus, dan koordinasi penanganan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.
KemenPPPA tidak membenarkan sanksi yang diberikan oleh wali kelas terhadap murid tersebut. Menurut Nahar, kejadian tersebut melanggar amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Baca juga: KemenPPPA Bentuk Tim Khusus untuk Tangani Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya
"Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menegaskan bahwa salah satu jenis kekerasan adalah kebijakan yang mengandung kekerasan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan atau kepala dinas pendidikan," kata Nahar.
Kasus ini terjadi pada siswa kelas 4 di SD swasta di Kota Medan, Sumut, yang dihukum duduk di lantai selama dua hari pada 6-7 Januari 2025 karena menunggak SPP selama tiga bulan.
(Sumber: Antara)