Ntvnews.id, Jakarta - Pada Selasa, 14 Januari 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka buronan KPK, Harun Masiku (HM).
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan saksi atas nama CWA dan DB," ujar Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, ketika dikonfirmasi di Jakarta pada hari yang sama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua saksi tersebut adalah Carolina Wahyu Apriliasari, yang menjabat sebagai Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP), serta Dona Barisa, seorang notaris.
Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail keterangan yang akan diperiksa dalam wawancara dengan kedua saksi tersebut.
Baca juga: Ternyata Firli Bahuri Pernah Larang KPK Geledah Kantor DPP PDIP Terkait Harun Masiku
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada pejabat negara terkait proses penetapan calon anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun, Harun Masiku belum pernah memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.