Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (TTL), berada di puncak penyelesaian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, hari ini Tom menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Selanjutnya, tersangka Charles juga diperiksa untuk Tom Lembong. Jika tersangka diperiksa untuk tersangka lain sebagai saksi, maka keduanya dinamakan sebagai saksi mahkota.
"Yang pasti, biasanya kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya," ujar Harli, Selasa, 14 Januari 2025.
Soal kapan berkas Tom Lembong dilimpahkan, Harli masih belum bisa mengetahui. Yang jelas, kata dia penyidik terus melakukan langkah-langkah untuk mendalami kasus ini.
"Kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main. Siang dan malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk Pak TTL," tuturnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.