Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mengajukan gugatan hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana tanggapan Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa?
Khofifah memilih untuk tidak berkomentar terkait gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukumnya.
"Saya serahkan aja ke tim hukum. Udah, saya bekerja aja gitu," kata Khofifah di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Terpilih Khofifah Ungkap Siap Ikut Retret Kepala Daerah
Gugatan yang diajukan oleh Risma-Gus Hans sedang diproses di MK dengan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Mereka menuding adanya manipulasi suara yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, mengungkapkan tuduhan ini dalam sidang perkara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2025. Risma-Gus Hans mengklaim adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Khofifah-Emil.
Menurut Triwiyono, terdapat selisih suara sebesar 6.341.164 antara perhitungan KPU dan perhitungan pemohon untuk suara pasangan Khofifah-Emil. Selisih ini, menurut mereka, terjadi karena pasangan Risma-Gus Hans tidak memperoleh suara di sejumlah TPS di Jawa Timur.