Ntvnews.id, Jakarta - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WS (23) ditangkap polisi setelah terbukti memalsukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan beberapa kantor Kepolisian Resort (Polres) di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku bahkan telah mencetak hingga 13 lembar SKCK palsu yang digunakan untuk melamar pekerjaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Intelkam Polres Gowa, Sulawesi Selatan, setelah korban melaporkan penerimaan SKCK palsu dari WS.
Korban yang hendak memperpanjang SKCK di Polres Gowa, kemudian mengetahui jika nomor seri dan hologram pada SKCK yang dibawanya ternyata palsu.
Hasil penyelidikan awal mengungkapkan pelaku telah memalsukan 13 SKCK dari berbagai Polres di Sulawesi Selatan, dan berhasil lolos digunakan korban dalam proses lamaran pekerjaan di Kabupaten Morowali.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan pengungkapan kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berawal dari laporan seorang warga yang bekerja di Morowali, Sulawesi Tengah.