Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung sedang menyelidiki peran seorang panitera di Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto, yang diduga menerima suap terkait dengan keputusan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengatakan pada Selasa malam, 14 Januari 2025, bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi dan proses persidangan, terungkap Siswanto diduga menerima uang sebesar 10.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan terus diteliti lebih lanjut.
"Kami terus mengembangkan penyelidikan ini. Jika bukti yang ditemukan cukup, maka kemungkinan siapa pun yang terlibat dalam perkara ini bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar.
Baca juga: Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Ronald Tannur
Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa Lisa Rahmat bertemu dengan mantan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, untuk meminta bantuan dalam memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur.
Majelis hakim yang akhirnya dipilih terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim ini kini menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.