Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan akan menyelidiki asal-usul uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono (RS), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyampaikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa malam, 14 Januari 2025, bahwa jumlah uang yang diamankan ternyata lebih besar dari informasi yang diperoleh terkait nilai uang suap yang diduga diterima.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa Rudi diduga menerima 20.000 dolar Singapura dan 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald yang juga menjadi tersangka, untuk memfasilitasi pemilihan majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur.
Total uang yang diduga diterima adalah 63.000 dolar Singapura. Namun, uang yang ditemukan saat penyidik menggeledah mobil di kediaman Rudi jauh lebih banyak, yakni 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.
Jika dikonversikan pada nilai tukar rupiah pada 14 Januari 2025, jumlahnya mencapai sekitar Rp21.141.956.000.
Jumlah dugaan uang suap yang tercatat sebesar 63.000 dolar Singapura lebih kecil dibandingkan dengan jumlah uang dolar Singapura yang disita, yaitu 1.099.626 dolar Singapura.