Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk periode 2017-2022, Arief Budiman (AB), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
"Benar, saksi AB, SB, dan SMG sudah hadir di gedung KPK untuk diperiksa," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima, hari ini penyidik KPK juga memeriksa Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam (SMG), serta mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB).
Hingga kini, penyidik KPK belum memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dipanggil tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Godam dalam Kasus Hasto
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa HK mengarahkan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.