Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025, mengungkapkan bahwa MA akan mengajukan pengusulan pemberhentian sementara terhadap Rudi kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menerima surat resmi penahanan dari Kejaksaan Agung.
"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara Saudara R sebagai hakim kepada Presiden," ujar Yanto.
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Lebih lanjut, Yanto menyatakan bahwa Ketua MA, Sunarto, selaku pimpinan lembaga, menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik Kejaksaan Agung. MA juga mengharapkan agar proses ini dijalankan dengan menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku, serta dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel.
Selain itu, pimpinan MA juga mengingatkan aparatur pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, bekerja secara profesional, serta selalu menjaga integritas dan kejujuran.
"Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding, agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," tambah Yanto.