Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi Pontianak memberikan keputusan mengejutkan setelah menerima permohonan terdakwa WNA asal China Yu Hao (49) dengan memberikan vonis bebas.
Seperti sebelumnya, Yu Hao dijatuhkan bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Polisi di Prabumulih Tendang Kakek hingga Hidung Patah, Keluarga Korban Bantah Klaim Damai
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S Arif dalam Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
Dalam putusan majelis hakim mengungkapkan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin. Atas putusan tersebut, terdakwa pun dinyatakan bebas dari dakwaan dan tahanan.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panther Rivay Sinambela mengkonfirmasi keputusan tersebut serta akan menyatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan kasasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yo Hoa telah melakukan penambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.