Ntvnews.id, Banten - Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menangkap US (48), kiai pemilik sebuah pondok pesantren di Pandeglang, yang terlibat dalam penyimpanan dan penggunaan uang palsu (upal) untuk aksi penipuan dengan modus penggandaan uang.
Informasi mengenai penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Humas Polda Banten. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan penyimpanan uang palsu.
Ponpes Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali berada di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatam Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Laporan tersebut mengindikasikan adanya penipuan yang menggunakan modus penggandaan uang.
View this post on Instagram
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 12 Januari 2025, tim Resmob dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan investigasi di lokasi dan menemukan uang palsu dalam bentuk pecahan rupiah serta mata uang Yuan China.
Pelaku US, yang mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang dengan "menarik uang leluhur," langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun dengan jumlah kerugian korban yang bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga belasan juta rupiah. Pelaku berpura-pura menjadi tokoh agama yang dapat menggandakan uang setelah korban menyerahkan uang terlebih dahulu,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers tersebut.
Uang Palsu di Ponpes Banten (Instagram)
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp260 juta, 300 lembar mata uang Yuan China, tiga lembar kain putih, satu peti kayu yang dilengkapi gembok besi, dan uang tunai asli senilai Rp23,7 juta.