Ntvnews.id, Korea Selatan - Pada Rabu lalu, Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, mengemukakan pembelaannya terkait deklarasi darurat militer yang ia keluarkan pada 3 Desember, yang kini menjadi sorotan utama setelah ia ditahan dalam penyelidikan atas tuduhan pemberontakan.
Dalam sebuah surat tulisan tangan yang disampaikan setelah penahanannya, Yoon membantah klaim bahwa langkah tersebut adalah kejahatan.
Baca Juga: Breaking News: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap
Yoon, yang dimakzulkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan pada 14 Desember, menyatakan bahwa darurat militer adalah bagian dari kewenangan presiden yang sah untuk mengatasi krisis nasional, bukan sebuah tindakan pemberontakan.
Yoon Suk Yeol, presiden Korea Selatan yang jabatannya sedang ditangguhkan akibat menyatakan darurat militer di negara itu pada 3 Desember 2024. (ANTARA/Anadolu)
“Darurat militer bukanlah kejahatan. Darurat militer adalah pelaksanaan wewenang presiden untuk mengatasi krisis nasional," tulisnya dilansir Antara.
Meskipun telah dimakzulkan, Yoon tetap mempertahankan pendiriannya bahwa proses pemakzulan dirinya berbasis pada narasi yang keliru, yang mengaitkan deklarasi darurat militer dengan pemberontakan, yang ia anggap sepenuhnya tidak masuk akal.
Hal ini menjadi titik panas dalam ketegangan politik di Korea Selatan, dengan pihak oposisi dan penguasa saat ini saling berhadap-hadapan dalam menilai kembali tindakan Yoon sebagai presiden.