A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kasus Eks Ketua PN Surabaya, MA: Hakim Tak Boleh Ketemu Pihak Berperkara - Ntvnews.id

Kasus Eks Ketua PN Surabaya, MA: Hakim Tak Boleh Ketemu Pihak Berperkara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 21:33
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kiri) saat konferensi pers mengenai tanggapan MA atas penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono di Media Center MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kiri) saat konferensi pers mengenai tanggapan MA atas penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono di Media Center MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan hakim tak boleh bertemu pihak berperkara. Sebab hal itu telah diatur di dalam prosedur operasional standar (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Juru Bicara MA Yanto menyampaikan hal itu, menyikapi  kronologi mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka suap atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

"Kalau SOP-nya kita kan mengacu juga kepada hukum positif. Di KUHAP kita kan dilarang untuk bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara, jelas itu. Jadi, baik SOP maupun undang-undang, ya, melarang," ujar Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

Menurut dia, pertemuan antara hakim dan pihak yang berperkara seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) juga melanggar hal tersebut.

"Intinya dilarang, kode etiknya enggak boleh. Dilarang. Bahwa hakim dilarang bertemu para pihak, baik dalam sidang maupun di luar persidangan," kata dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Rudi Suparmono diamankan pada Selasa, 14 Januari 2025 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Dia saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa Rudi pernah menerima pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), di ruang kerjanya pada 4 Maret 2024. Pertemuan Rudi dan LR dijembatani oleh mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR).

Dalam pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).

Diketahui bahwa LR serta majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni ED, HH, dan M telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama. Sementara itu, ZR berstatus tersangka.

Lebih jauh, Qohar menjelaskan, Rudi yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa ED dan 43.000 dolar Singapura dari terdakwa LR.

Atas perbuatannya itu, Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, MA akan memberhentikan sementara Rudi dari jabatan hakim. Usulan pemberhentian sementara terhadap Rudi akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah MA menerima surat resmi penahanan dari Kejagung.

Rudi sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi hukuman non-palu selama dua tahun. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025, Yanto mengatakan bahwa Rudi terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena terlibat dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur.

Halaman
x|close