Ntvnews.id, Jakarta - Aksi vandalisme dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) berupa pelemparan batu ke arah Kereta Api Pasundan dengan relasi Bandung Kiaracondong - Surabaya Gubeng, pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 23.45 WIB sehingga menyebabkan 7 gerbong mengalami pecah kaca.
Bukan hanya itu, dua penumpang juga dilaporkan mengalami luka akibat pelemparan batu ke KA Pasundan tersebut. Pada saat itu, KA Pasundan melintas di Jalan Ambengan tepatnya JPL 5, KM 2+7/8 antara Stasiun Gubeng - Stasiun Surabaya Kota.
Insiden berlanjut ketika KA Pasundan tiba di Stasiun Surabaya Gubeng yang mana sekelompok pemuda menghadang penumpang yang baru turun di pintu kedatangan stasiun, tampak mereka menantang untuk berkelahi. Tapi, penyebab penyerangan ini belum diketahui pasti.
"Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI,” ujar Raden Agus Dwinanto Budiadji, EVP of Corporate Secretary KAI dalam situs resmi KAI.
Agus menegaskan bahwa hukuman pidana akan menjerat para pelaku aksi pelemparan batu terhadap KA Pasundan, bahkan bisa mencapai kurungan penjara 15 tahun sesuai KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Lebih jelasnya, Agus bakal membawa Pasal 194 Ayat 1 dan 2 yang menjelaskan soal tindakan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum sehingga kurungan penjara bagi para pelaku paling lama antara 15 sampai 20 tahun.
“Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," ucap Agus.