Kementerian ESDM mulai uji coba biodiesel B40 untuk kereta api
Bukan hanya itu, ancaman pidana juga tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Detailnya, Pasal 180 memuat penjelasan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan merusak atau melakukan perbuatan merusak perkeretaapian.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," kata Agus.
Sementara itu, akun Instagram @fakta.suroboyo juga membagikan video saat sekelompok orang menghadang para penumpang. Warganet yang melihat aksi tersebut menduga bahwa aksi ini ada kaitannya dengan pertandingan Persib dan Madura United karena ada kata-kata "Viking jancok'.
“Eh ternyata didalem kereta gada suporter Persib nya yg ada warga Surabaya sendiri yg didalem,” kata warganet.
“Ni suporter persib bandung yg dihadang suporter persebaya, karna ke madura ngelewatin surabaya (final leg 2 liga),” timpal yang lain.
“Kl memang ulah orang2 yg ada hubungannya dg bola, sampai kapanpun tak kan selesai, dr saya kecil sampai saya dah punya anak 2 tetap g selesai.. Sprti memberantas koruptor g kan ada selesainya,” kata warganet.